Logo

Blog

You are browsing the archive for 2012 January .

Peringati Hari Gizi Nasional LKC Dompet Dhuafa Hadir di Mataram

January 24, 2012

MATARAM – Memperingati Hari Gizi Nasional yang jatuh 25 Januari ini, Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa hadir di Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan survey tentang prevalensi gizi selama sepekan.

Survey ini langsung dipimpin Direktur LKC Dompet Dhuafa dr. H. Yahmin Setiawan, MARS. Ikut dalam rombongan Fasilitator Gizi Andi Setia Asri dan Manager Pengembangan Program Masitoh AmG. (more…)

Banjir Usai Tim Sigab Diganti Tim ALS

January 20, 2012

BANTEN - Usai menurunkan Tim Sigab (Aksi Tanggap Bencana) di kawasan Banjir Banten, Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa mengirimkan Tim Aksi Layan Sehat (ALS) ke kawasan yang baru saja dilanda banjir tersebut.

Menurut Roby Suryadi, Kepala Bagian Pengelola Program LKC Dompet Dhuafa, di ruang kerjanya, gedung LKC Dompet Dhuafa, Ciputat, Jumat (20/1/12), Tim Sigab ditarik ke markas dan digantikan oleh Tim ALS, Rabu – Kamis (18-19/1/12). (more…)

Inilah Pemenang Lomba Blog Berbagi Cinta LKC

January 19, 2012

CIPUTAT – Setelah melalui penjurian yang cukup alot,  panitia lomba mengumumkan hasil keputusan dewan juri dalam “Lomba Posting Blog Berbagi Cinta Bersama LKC Dompet Dhuafa” yang diadakan dalam rangka Milad LKC Dompet Dhuafa ke-10, Kamis (19/1/2012).

Menurut Asep Hendriana, SE, Koordinator Dewan Juri, lomba ini diikuti ratusan peserta dan 63 orang yang lolos seleksi awal dan hanya 17 orang yang lolos ke seleksi penentuan dan 7 orang yang masuk seleksi pemenang dengan nilai di atas 210. Dari 7 orang ini ditentukan 3 orang pemenang dengan total nilai tertinggi.

Maifil, Ketua Panitia, menghaturkan terimakasih kepada seluruh peserta atas partisipasinya, saran dan tulisannya semuanya sangat membangun untuk pelayanan kesehatan dhuafa di Indonesia . Hanya saja panitia –melalui dewan juri–  harus memilih yang terbaik di antara yang baik.

“Kami berterimakasih atas kerjasama dagdigdug yang sangat membantu dalam pelaksanaan lomba ini. Begitu juga atas partisipasi peserta,” ujarnya.

Panitia berharap peserta yang belum mendapat kesempatan memenangkan lomba ini, tidak kecewa. Mudah-mudahan di kesempatan lain dapat memenangkan lomba dan tetap berbuat yang terbaik untuk kesehatan dhuafa di mana saja berada.

Berikut nama-nama pemenang :

Pemenang I :

Arif Rachman (Tangerang) : Nilai Total : 220

Judul  :Banyak Cara Membantu Kesehatan Orang Miskin

Pemenang II

Mairi Nandarson (Kepulauan Riau): Nilai Total 217

Judul : Katakan Apa yang Harus Mereka Lakukan

Pemenang III

Helmy Satria Martha Putra  (Jawa Timur) : Nilai Total : 215

Judul : Ide nyata untuk Kesehatan Mereka

Para pemenang akan segera dihubungi panitia, dan hadiah akan diserahkan dalam event LKC Dompet Dhuafa terdekat.

Panitia menghaturkan terimakasih atas kerjasama semua pihak dan mohon maaf atas keterlambatan penjurian dan pengumuman pemenang. – mjundi

LKC Bantu Korban Banjir Pandeglang

January 17, 2012

BANTEN – Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa menurunkan tim aksi tanggap bencana (Sigab) terdiri dari tim medis dan penunjang untuk membantu korban banjir Pandeglang, Banten. Tim berposko di Kampung Pugu, Desa Perdana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten.
(more…)

Masjid Darussalam Ingin Dirikan Gerai Sehat

January 12, 2012

Pengurus Masjid Darussalam Kota Wisata di LKCJATAKE - Badan Pengurus Masjid Darussalam, Kota Wisata Cibubur, berminat untuk mendirikan Gerai Sehat bersama Layanan Kesehatan Cuma-cuma (LKC) Dompet Dhuafa, Ciputat.

Dalam rangka tersebut, 7 (tujuh) orang pengurus diutus untuk studi banding melihat secara langsung aktivitas gerai sehat LKC Dompet Dhuafa di Ciputat dan Jatake, Kota Tangerang, Kamis (12/1/12). (more…)

Balada Rumah Bernomor Ganjil di Pejaten

January 12, 2012

Rumah bernomor ganjil itu

PEJATEN – Rumah bernomor ganjil di Jalan Rusli Hakim, Pejaten, Pasar Minggu itu terlihat kumuh dan tidak terawat. Di dinding pagar penuh dengan grafiti. Sementara di sampingnya berdiri sebuah mini market modern sekaligus cafe. Di belakangnya, rumah tetangga bertingkat dua terlihat lebih apik. Hanya rumah ini saja yang seperti rumah hantu. (more…)

Sahkah Bayar Zakat Secara Online?

January 9, 2012

sumber: qusuth.wordpress.com

Zakat menurut istilah agama Islam artinya “kadar harta yang tertentu, yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat.” Zakat termasuk salah satu rukun Islam yang lima, jadi hukumnya fardu ‘ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya.

Rasulullah bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; mendirikan shalat; melaksanakan puasa (bulan Ramadhan); menunaikan  Zakat; dan berhajji ke baitullah (bagi yang mampu)”  (HR Muslim)

Teknologi mempermudah setiap muslim untuk menunaikan zakat, bisa melalui transfer ke rekening amil zakat yang dipercaya. Pertanyaannya, apakah cara seperti itu sah menurut syar’i? Karena dengan cara transfer akan menghilangkan proses ijab qobul antara muzakki dan amilnya.

Menurut pemahaman umum salah satu syarat sahnya zakat adalah harus ada ijab qobul. Bagaimana mungkin kita bisa ijab qobul dengan hanya sekedar transfer uang ke rekening?

Kewajiban adanya ijab-qabul di dalam penyerahan harta zakat sesungguhnya bukan hal yang mutlak menjadi syarat. Tidak benar bila tidak ada ijab-qabul, zakat itu menjadi tidak  syah.

Zakat itu berfungsi membebaskan pemberi zakat dari kewajiban berzakat. Memang di masa lalu ketika syariat zakat diperintahkan, amil zakat berkeliling memungut dari orang kaya, penyerahan itu disertai dengan ikrar (ijab-qabul) yang salah satu fungsinya semacam tanda terima. Sehingga petugas zakat yang lain tidak perlu lagi menagihnya, karena udah ada ijab-qabul dengan petugas zakat yang lain.

Petugas zakat datang menagih? Ya, benar, zakat itu adalah kewajiban yang secara khusus dikemas dengan konsep petugas zakat berkeliling untuk memungut dan menagihnya dari pada wajib zakat. Itulah yang telah ditetapkan di dalam Al-Quran, dan itu pula yang dicontohkan di masa Rasulullah SAW dan para salafunas-shalih.

Dalam rangka penagihan itulah, ada semacam serah-terima yang berfungsi sebagai tanda seseorang telah menunaikan zakatnya. Sehingga dia bebas dari tagihan hingga setahun ke depan.

Bagaimana dengan pembayaran zakat di masa sekarang? Dengan tidak adanya pemerintahan Islam, zakat dijalankan dengan apa adanya. Sangat menjadi tidak efektif dan kurang terasa manfaatnya. Hal ini dikarenakan tidak ada petugas resmi zakat yang punya mandat dari negara untuk menagih zakat.

Para petugas zakat cenderung hanya bisa membuat proposal dan mengemis-ngemis zakat dari kantor ke kantor. Kalau ada yang sadar mau membayar zakat, mereka akan berterima kasih. Tapi kalau tidak ada yang mau membayar zakat, mereka hanya bisa pulang dengan tangan hampa.

Situasi ini, 180 derajat berbeda dengan apa yang terjadi di masa nabi dan para shahabat. Petugas zakat yang pulang dengan tangan hampa, bisa mengakibatkan terjadinya perang atas suatu kaum yang menolak bayar zakat. Itulah yang terjadi di masa khalifah Abu Bakar As-Shiddih ra. Beliau secara tegas memerangi orang yang menolak petugas zakat. Tidak mau bayar zakat?  Siap-siap diperangi oleh negara.

Karena itu, akad penyerahan zakat menjadi bermakna di masa itu. Dengan adanya akad itu, maka menjadi jelas siapa saja yang sudah membayar zakat dan siapa yang belum membayar. Bahkan juga diketahui siapa yang menolak membayar zakat.

Sementara saat ini, akad atau ijab kabul tidak lagi mempunyai fungsi utama. Ijab-qabul sekedar simbolis dan seremonial belaka. Sama sekali tidak ada pengaruhnya pada masalah sah atau tidak sahnya penyerahan zakat.

Zakat diserahkan ke account khusus untuk menerima zakat yang dilakukan oleh lembaga amil zakat. Biasanya, rekening itu didesain secara khusus hanya untuk menerima harta zakat. Dibedakan dengan rekening untuk infak lainnya seperti untuk anak yatim, atau pembangunan masjid.

Maka orang yang memanfaatkan transfer langsung lewat ATM atau bank, biasanya sudah tahu dengan pasti, berapa besar kewajiban zakat yang wajib dikeluarkan. Dia juga sudah tahu dengan tepat bahwa rekening itu memang untuk menyalurkan harta zakat.

Tidak ada yang salah dengan sistem ini, karena pihak lembaga yang dari sejak awal sudah mensosialisasikan dengan cermat bahwa nomor rekening tersebut memang semata-mata untuk pengaluran harta zakat. Bukan untuk sedekah atau infaq lainnya.

Adapun ijab kabul dengan muka ketemu muka, memang sudah tidak dibutuhkan lagi. Sebab sistem ini sudah bisa menggantikan fungsi tersebut. Bahkan dalam jual beli yang sangat memperhatikan masalah ijab kabul, tetap bisa dilakukan secara online atau by phone. Apalagi dalam masalah setoran uang zakat, tentu lebih mudah lagi. Wallahu a’lam..

Disusun oleh : Ustad Muhammad Yazid Ma’ruf (Koordinator Bina Rohani Pasien LKC-DD)

Sumber : Kitab Fiqih Islam Sulaiman Rasyid dan beberapa sumber lain yang dapat dipercaya.

Ambulan Jenazah LKC Hantar Jenazah TKI ke Kendal

January 6, 2012

Nur Rohim Driver Ambulan Jenazah LKC-DD ke Kendal

KRAMATJATI – Ambulance Jenazah Layanan Kesehatan Cuma-Cuma Dompet Dhuafa (LKC-DD) meluncur menuju Desa Dukuh Dulong, Desa Randusari, Kecamatan Rowosari, Kendal, Jawa Tengah membawa jenazah Muntatik, TKI dari Hongkong yang menghembuskan nafas terakhir 2 hari lalu.
(more…)

Tim Sigab LKC Periksa Kesehatan 363 Korban Banjir Brebes

January 6, 2012

BREBES - Tim aksi tanggap bencana (Sigab) Layanan Kesehatan Cuma-Cuma Dompet Dhuafa (LKC-DD) sudah dua hari menjalankan pengabdian di kawasan banjir Brebes. Setidaknya sudah 363 penduduk dari 712 KK/ 2.853 jiwa penduduk Dusun Blangko, Kecamatan Losari Brebes yang diperiksa kesehatannya.

“Hari ini Tim Sigab akan menembus dusun Bancang yang berpenduduk 1.429 Jiwa/346 KK dan akan memberikan layanan kesehatan untuk korban banjir di sana sela 2 hari,” ujar dr. Farhanuddin, Tim Medis Sigab LKC-DD, Jumat (6/1).
(more…)

Sudahkah Kita Amanah?

January 6, 2012

sumber foto : syarifurqon.com

Kata “amanah” sering diartikan al wadi’ah/titipan dan al wafa’/kesetiaan. Sering pula kata amanah diartikan sebagai pelaksanaan tugas oleh seseorang. Seperti dalam firman Allah:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat” (QS. An-Nisa: 58) (more…)


Login Please

To start connecting please log in first.