
sumber: qusuth.wordpress.com
Zakat menurut istilah agama Islam artinya “kadar harta yang tertentu, yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat.” Zakat termasuk salah satu rukun Islam yang lima, jadi hukumnya fardu ‘ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya.
Rasulullah bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; mendirikan shalat; melaksanakan puasa (bulan Ramadhan); menunaikan Zakat; dan berhajji ke baitullah (bagi yang mampu)” (HR Muslim)
Teknologi mempermudah setiap muslim untuk menunaikan zakat, bisa melalui transfer ke rekening amil zakat yang dipercaya. Pertanyaannya, apakah cara seperti itu sah menurut syar’i? Karena dengan cara transfer akan menghilangkan proses ijab qobul antara muzakki dan amilnya.
Menurut pemahaman umum salah satu syarat sahnya zakat adalah harus ada ijab qobul. Bagaimana mungkin kita bisa ijab qobul dengan hanya sekedar transfer uang ke rekening?
Kewajiban adanya ijab-qabul di dalam penyerahan harta zakat sesungguhnya bukan hal yang mutlak menjadi syarat. Tidak benar bila tidak ada ijab-qabul, zakat itu menjadi tidak syah.
Zakat itu berfungsi membebaskan pemberi zakat dari kewajiban berzakat. Memang di masa lalu ketika syariat zakat diperintahkan, amil zakat berkeliling memungut dari orang kaya, penyerahan itu disertai dengan ikrar (ijab-qabul) yang salah satu fungsinya semacam tanda terima. Sehingga petugas zakat yang lain tidak perlu lagi menagihnya, karena udah ada ijab-qabul dengan petugas zakat yang lain.
Petugas zakat datang menagih? Ya, benar, zakat itu adalah kewajiban yang secara khusus dikemas dengan konsep petugas zakat berkeliling untuk memungut dan menagihnya dari pada wajib zakat. Itulah yang telah ditetapkan di dalam Al-Quran, dan itu pula yang dicontohkan di masa Rasulullah SAW dan para salafunas-shalih.
Dalam rangka penagihan itulah, ada semacam serah-terima yang berfungsi sebagai tanda seseorang telah menunaikan zakatnya. Sehingga dia bebas dari tagihan hingga setahun ke depan.
Bagaimana dengan pembayaran zakat di masa sekarang? Dengan tidak adanya pemerintahan Islam, zakat dijalankan dengan apa adanya. Sangat menjadi tidak efektif dan kurang terasa manfaatnya. Hal ini dikarenakan tidak ada petugas resmi zakat yang punya mandat dari negara untuk menagih zakat.
Para petugas zakat cenderung hanya bisa membuat proposal dan mengemis-ngemis zakat dari kantor ke kantor. Kalau ada yang sadar mau membayar zakat, mereka akan berterima kasih. Tapi kalau tidak ada yang mau membayar zakat, mereka hanya bisa pulang dengan tangan hampa.
Situasi ini, 180 derajat berbeda dengan apa yang terjadi di masa nabi dan para shahabat. Petugas zakat yang pulang dengan tangan hampa, bisa mengakibatkan terjadinya perang atas suatu kaum yang menolak bayar zakat. Itulah yang terjadi di masa khalifah Abu Bakar As-Shiddih ra. Beliau secara tegas memerangi orang yang menolak petugas zakat. Tidak mau bayar zakat? Siap-siap diperangi oleh negara.
Karena itu, akad penyerahan zakat menjadi bermakna di masa itu. Dengan adanya akad itu, maka menjadi jelas siapa saja yang sudah membayar zakat dan siapa yang belum membayar. Bahkan juga diketahui siapa yang menolak membayar zakat.
Sementara saat ini, akad atau ijab kabul tidak lagi mempunyai fungsi utama. Ijab-qabul sekedar simbolis dan seremonial belaka. Sama sekali tidak ada pengaruhnya pada masalah sah atau tidak sahnya penyerahan zakat.
Zakat diserahkan ke account khusus untuk menerima zakat yang dilakukan oleh lembaga amil zakat. Biasanya, rekening itu didesain secara khusus hanya untuk menerima harta zakat. Dibedakan dengan rekening untuk infak lainnya seperti untuk anak yatim, atau pembangunan masjid.
Maka orang yang memanfaatkan transfer langsung lewat ATM atau bank, biasanya sudah tahu dengan pasti, berapa besar kewajiban zakat yang wajib dikeluarkan. Dia juga sudah tahu dengan tepat bahwa rekening itu memang untuk menyalurkan harta zakat.
Tidak ada yang salah dengan sistem ini, karena pihak lembaga yang dari sejak awal sudah mensosialisasikan dengan cermat bahwa nomor rekening tersebut memang semata-mata untuk pengaluran harta zakat. Bukan untuk sedekah atau infaq lainnya.
Adapun ijab kabul dengan muka ketemu muka, memang sudah tidak dibutuhkan lagi. Sebab sistem ini sudah bisa menggantikan fungsi tersebut. Bahkan dalam jual beli yang sangat memperhatikan masalah ijab kabul, tetap bisa dilakukan secara online atau by phone. Apalagi dalam masalah setoran uang zakat, tentu lebih mudah lagi. Wallahu a’lam..
Disusun oleh : Ustad Muhammad Yazid Ma’ruf (Koordinator Bina Rohani Pasien LKC-DD)
Sumber : Kitab Fiqih Islam Sulaiman Rasyid dan beberapa sumber lain yang dapat dipercaya.